Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemilihan Umum Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada KPUD Kota Makassar agar memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalate Syarifuddin Mallombassang. Syarifuddin kini tidak diketahui keberadaannya setelah terungkap dugaan manipulasi suara C1 pemilihan wali kota, pada situs publikasi KPU.
Hal itu diketahui, setelah pihak Gakumdu Panwaslu Kota Makassar memanggil Syarifuddin untuk menjalani pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak kunjung datang. Berdasarkan keterangan Humas Panwaslu Makassar Maulana, pihak Panwaslu pun berinisiatif memanggil paksa Syarifuddin di kediamannya, namun yang bersangkutan sudah tidak ada.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan, KPU Sulsel merekomendasikan agar diterbitkan surat pemberhentian agar tahapan pemilihan kepala daerah bisa tetap berjalan. Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa berlanjut jika tidak ada ketua PPK
"Berdasarkan laporan dari tingkat bawah, hingga kini ketua PPK Tamalate tidak berada di tempat. Dia menghilang setelah laporan dugaan manipulasi suara masuk ke Panwaslu Makassar. Sehingga kami merekomendasikan pemberhentian ketua PPK Tamalate. Karena empat anggota PPK yang tersisa harus menunjuk pelaksana ketua," kata Uslimin, Senin (2/7).
Sebelumnya sejumlah KPPS di kecamatan Tamalate melaporkan kepada Panwaslu Makassar dugaan manipulasi hasil suara Pilkada pada situs publikasi KPU.
Seperti pada data C1 TPS 06 kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate misalnya, pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi disebut meraup dengan 238 suara, unggul atas kotak kosong dengan satu suara. Padahal form C1 di TPS tersebut menunjukkan Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Kotak kosong unggul dengan 138 suara.
Panwaslu juga telah memeriksa Ketua KPU Makassar Syarif Amir beserta dua komisioner. Sedangkan Ketua PPK Tamalate sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
“Kita berharap yang bersangkutan segera muncul dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga kegaduhan di Makassar berkurang,” ujar Uslimin.
Sebelumnya Ketua KPU Makassar Syarif Amir menyatakan tak tahu soal perbedaan angka pada portal hasil publikasi dengan hasil di TPS. Data pada portal, kata dia, berasal dari form C1-KWK2 pada TPS. Data itu diserahkan petugas PPS kepada PPK, lalu dikirim ke operator KPU. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved