Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PARTAI Gerindra menegaskan pihaknya masih mencari solusi dalam menyikapi larangan mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dipublikasikan dalam situs resmi KPU.
"Partai Gerindra harus mengacu pada undang-undang. Karena menjadi perbedaan antara KPU, Pemerintah dan DPR, kita sedang carikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama. Kalau terus bersikeras dengan pendapat masing-masing seperti ini akan menjadi masalah," kata Riza di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/7).
Riza menegaskan pada prinsipnya pihaknya mendukung pelarangan tersebut namun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, jika langkah yang ditempuh benar maka niscaya partai juga akan ikut menyetujui aturan itu.
"Semua partai politik pasti ingin calegnya yang terbaik untuk dapat memperoleh simpati masyarakat dan memperolah suara. Tentu yang terbaik itu harus berintegritas memiliki kompetensi, memiliki, jaringan mendapatkan suara dan bekerja memperjuangan asprasi rakyat. Jadi semua partai mencari caleg untuk memperolah dukungan. Tidak ada yang ingin mengusulkan caleg yang tidak dapat mendulang suara," ujarnya.
Secara pribadi ia berpendapat yang bisa dilakukan adalah meniadakan aturan itu dan menggantikannya dengan sosialisasi secara masif kepada parpol hingga ke daerah untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi di Pileg 2019.
"Mengimbau pada masyrakat, yang penting itu kan tujuannya tercapai," tukasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved