Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni tidak berkomentar banyak usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi mega proyek KTP-e di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/7).
Saat ditanya sejumlah jurnalis terkait pemeriksaannya, Diah memilih irit komentar dan hanya mengucapkan minal aidin walfaidzin faidzin.
"Mohon maaf lahir dan batin yah. Tadi hanya diperiksa sebagai saksi," terangnya seraya berusaha keluar dari kerumunan jurnalis saat keluar dari gedung KPK.
Diah sendiri tidak menjawab saat ditanya mengenal tersangka KTP-e Irvanto dan Made Oka. Ia pun hanya tersenyum sambil terus berjalan ke mobilnya yang sudah stand by.
"Bu tadi ditanya apa aja?," tanya salah satu jurnalis, namun Diah masih tidak menjawab.
Setelah sampai di depan pintu mobil, Diah kemudian bergegas masuk.
"Terima kasih yah," imbuh Diah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, Diah diperiksa sebagai saksi terkait kasus KTP-e atas tersangka Irvanto dan Made Oka.
"Sesuai jadwal hari ini yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka itu," sebutnya.
Sama seperti Menkumham, Yasonna Laoly, Diah juga diberikan sejumlah pertanyaan.
Pantauan Media Indonsia, Diah menjalani pemeriksaan sekira 2 jam. Ia yang datang lebih dulu ketimbang Menkumham. Meski datang cepat dan didampingi dua orang, Diah harus pulang dibelakang.
Sesuai jadwal KPK, selain Menkumham dan Diah, tiga saksi lainnya juga akan diperiksa. Mereka adalah, Mantan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakri, mantan Anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung dan anggota DPR periode 2009-2014, Mulyadi.
Namun hingga berita ini ditulis, ketiga saksi itu belum kunjung datang di gedung kenanga antirasyuwah itu.
Diketahui, Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasus KTP-e karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek KTP-e. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek KTP-e sejak awal.
Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved