BPK Temukan Penyimpangan dalam Payment Gateway Kemenkumham
Al Abrar
07/4/2015 00:00
(ANTARA/Reno Esnir)
BADAN Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap 651 objek pemeriksaan diantaranya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Khusus pemeriksan kinerja atas efektifitas layanan paspor yang terjadi pada Kemenkumham Tahun 2013 semester I Tahun 2014 pemeriksaan ditunjukkan untuk menilai efektifitas layanan paspor.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham efektif dalam pelayanan paspor dan telah melakukan perbaikan dalam proses bisnis paspor.
"Soal Payment Gateway (PG) itu kita memang melakukan audit kinerja dan hasilnya keseluruhan soal pelayanan paspor sudah cukup bagus, dan sudah kita sampaikan dalam sidang paripurna," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, dalam jumpa persnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2015).
Namun demikian, BPK juga menemukan adanya maslah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan PG. Kata Harry implementasi PG mengabaikan resiko hukum.
"Implementasi PG mengabaikan resiko hukum, antara lain pemilihan vendor PG dilakukan saat tim E-kemenkumham belum memiliki kewenangan dan rekening bank untuk menmpung PNBP tidak memiliki izi dari Menteri Keuangan," ujar Harry.
Sementra itu ditempat yang sama, anggota BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan soal kerugian negara akibat pelanggaran proses tender ini akan disampaikn langsung kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Bareskrim meminta kita melakukan investigasi, dari situ mungkin ada menghitung kerugian negaranya dan karena ini sifatnya masih investigasi itu harus kita serahkan ke Bareskrim dan prosesnya masih berjalan dan belum bisa disampaikan," tukasnya. (OL-3)