Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DRAF rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD yang di antaranya berisi larangan mencalonkan diri bagi mantan narapidana kasus korupsi pada pemilihan legisatif (pileg) mendatang masih mandeg.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan menandatangani PKPU tersebut untuk diundangkan sebab sikapnya bertolak belakang dengan pendirian KPU.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan akan melobi Kemenkumham agar mau segera mengundangkan PKPU tersebut.
"Ya kami akan komunikasi dengan Kemenkumham setelah cuti Lebaran selesai," kata Wahyu saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (9/6).
Wahyu pun tidak mau menyebut bahwa Yasonna berseberangan dengan KPU. Menurutnya, berbagai pihak sepakat dalam hal melarang eks koruptor menduduki jabatan publik.
Namun, hal yang belum disepakati adalah perihal penempatan norma. KPU melihat penempatan norma terbaik ada pada PKPU karena langsung memiliki dampak. Sementara Menkum dan HAM berpendapat tidak tepat jika aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.
"Menurut kami (PKPU yang terbaik) karena langsung mengatur dan ada sanksi jika dilarang. Jika hanya edaran berisi himbauan saya pikir tidak efektif karena bentuknya hanya imbauan," tukasnya.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan aturan melarang eks koruptor untuk bisa mencalonkan diri pada Pileg DPR dan DPRD tidak melanggar HAM dan undang-undang.
"Kami sudah mendapatkan kepastian itu dari Komnas HAM dan asosiasi pengajar hukum tata negara. Jadi sudah dipastikan tidak melanggar," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved