KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberantasan korupsi akan terganggu oleh merebaknya teror. Maka KPK meminta Kepolisian memberikan jaminan keamanan juga Presiden Jokowi memberikan instruksi pengamanan khusus.
"Kita harapankan hal itu (teror) tidak terjadi dalam penegakan hukum. Biar penegakan hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Jadi kalau ada hal-hal katakanlah teror dan sebagainya, penegakan hukum bisa malah mengancam proses hukum tidak berjalan tidak sesuai yang diharapkan," papar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2).
Ia menjelaskan, KPK butuh jaminan keamanan supaya tugad pokok dalam memberantas korupsi bisa tetap berjalan. Hal itu juga uoaya KPK memberikan kerja maksimla untuk memenuhi harpan masyarakat terkait penanganan korupsi. "Supaya nantinya KPK bisa bekerja dan menrgakan keadilan yang diharapkan masyarakat itu bisa terjadi," katanya.
Sementara itu, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait teror terhadap karyawan dan penyidik belakangan ini. Selain kepada Kepolisian, KPK sudah meminta perhatian khusus dari Presiden Jokowi. "Menghadapi seperti itu kita sudah sampaikan ke Presiden Jokowi dan pimpinan Polri. Kita sudah bicara ke pimpinan Polri untuk menindaklanjuti sebagaimana mestinya," jelasnya.
Di sisi lain, anggota tim pengacara Budi Gunawan, Rizman A Nasution, saat berkunjung ke KPK menjelaskan bahwa pihaknya juga mendapatkan teror. Bahkan sampai kepada Budi Gunawan sendiri mendapatkan ancaman. "Kami pun, sampai Pak BG (Budi Gunawan) juga mengalami anacaman. Namun itu tidak kami umbar ke media saja. Kemudian Pak BG sendiri tidak ambil pusing dan jika ada meneror lewat SMS atau sambungan telepon, mengganti nomor handphonenya," paparnya.
Menurutnya, hal-hal seperti teror dan gangguan lainnya tidak usah diambil pusing. Juga jangan sampai ancaman menambah permasalah dan saling curiga kepada lembaga tertentu. "Maka hal ini jangan sampai menjadi dasar mencurigai satu lembaga tertentu. Sebab ada dugaan momentum ini dijadikan lahan oleh oknum mengadudomba antar lembaga negara," pungkasnya. (P-3)