Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
GAJI pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini menuai polemik sudah berdasarkan kajian dan analisis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini dikemukakan Presiden Joko Widodo kepada awak media di kampus UHAMKA, Jakarta, kemarin.
"Mengenai analisis jabatan itu ada di Kemenpan. Kemudian jumlah dan nilai gaji, itu yang mengalkulasi di Kemenkeu," kata Jokowi.
Pada 23 Mei, Presiden menandatangani Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak atau gaji Rp112.548.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah menerima Rp100.811.000 per bulan. Adapun Kepala BPIP mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000, dan Staf Khusus Rp36.500.000.
Menteri Keuangan Sri Mul-yani Indrawati menuturkan skema hak keuangan pengurus BPIP sama dengan pimpinan kementerian/lembaga lain.
Komponen hak keuangan itu meliputi pimpinan BPIP meliputi, gaji pokok Rp5 juta, tunjangan jabatan Rp13 juta, asuransi kesehatan Rp5 juta, dan komponen lainnya.
"Tunjangan jabatan lebih kecil dibandingkan lembaga lain. Sisanya adalah biaya transportasi, pertemuan, dan komunikasi," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/5).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, gaji yang diterima pejabat dan staf BPIP tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Ini ada upaya tertentu agar lembaga itu tidak berfungsi. BPIP sangat penting untuk membendung paham-paham radikalisme yang saat ini penyebarannya sangat masif. Hambatan sekarang ialah bagaimana menyosialisasikan secara baik. Saya beberapa kali rapat dengan tim," ungkap Moeldoko di sela-sela kunjungannya ke Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, kemarin.
Terserah pejabat
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menghormati terbitnya Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP karena hal itu merupakan bagian dari penguatan nilai-nilai Pancasila.
"Akan tetapi, untuk kepatutan besaran gaji sebaiknya hal itu diserahkan kepada setiap pihak yang menerima. Kita sedang ada masalah dengan ideologi Pancasila, banyak perbedaan dan sebagainya. Kalau itu telah menjadi per-aturan dan perpres saya pikir kita kembalikan pada setiap pimpinan dan anggota yang bekerja di situ. Apakah uang yang diterima dianggap layak atau tidak, dianggap berlebih-an atau tidak," kata Riza.
Sementara itu, Ombudsman menilai pemerintah telah melakukan malaadministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum dengan menerbitkan perpres soal gaji pejabat dan staf BPIP.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai peme-rintah non-PNS termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap, juga membuat standardisasi penghasilan pejabat negara setingkat kementerian/lembaga. (Pol/Nov/BY/AT/RO/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved