Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DENGAN diselingi berbalas pantun, seluruh fraksi di DPR secara bulat memilih definisi terorisme alternatif kedua dengan frasa 'motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara'.
Dengan demikian, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun mulus melaju ke Sidang Paripurna DPR hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu dicapai dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah saat pandangan mini fraksi dalam pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR Jakarta, kemarin malam.
"Ular kobra membiak di hutan/kalau malam merayap ke halaman//Terorisme musuh kemanusiaan/harus dihadapi secara bersamaan," kata anggota Pansus dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, diikuti tepuk tangan seluruh anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra, M Syafi'i, tidak mau kalah. Dia merespons Fraksi PKB yang akhirnya ikut memilih definisi terorisme kedua juga dengan pantun. "Sarapan pagi dengan telur dadar/sejoli angsa jalan berdua//Walau kami menunggu dengan berdebar/ternyata pilihannya alternatif dua."
Awalnya beberapa fraksi dihadapkan pada dua pilihan definisi terorisme.
Alternatif pertama berbunyi, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."
Sementara itu, alternatif kedua, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara."
Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati bulat seluruh substansi di dalam RUU ini. Yasonna pun menyampaikan pantun.
"Bunga selasih/bunga melati//Warnanya putih terselip di telinga/terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memilih alternatif kedua," ungkap Yasonna.
Sudah dewasa
Wapres Jusuf Kalla tidak sependapat terhadap kekhawatiran sejumlah pihak yang mencurigai RUU Terorisme menjadi alat penekan bagi penguasa.
"Masyarakat sudah dewasa dan memahami dalam demokrasi hal itu tidak dibenarkan. Terorisme ialah paham yang cenderung bersifat radikal," tegas Kalla seusai tarawih di Masjid Sunda Kelapa, kemarin malam.
Di sisi lain, pengajar tamu terkait terorisme di Cranfield University, Inggris, Anton Aliabbas, menyatakan terorisme berkelindan erat dengan politik sehingga tidak mudah untuk membuat aturan rigid mengenai terorisme. Anton menambahkan definisi kaku mengenai terorisme berpotensi memunculkan kriminalisasi dan legitimasi bagi penguasa untuk menekan lawan politik. (Dro/Hnr/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved