Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA puluh tahun reformasi agenda penuntasan kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dipandang masih mengalami kemandekan bahkan kemunduran. Demikian Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memaknainya.
Koordinator Kontras, Yati Andriyani, mengatakan, janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita, akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara bekeradilan tak kunjung dilaksanakan.
"Yang terjadi justru kebijakan-kebijakan kontrakdiktif dilakukan misalkan dengan mengangkat pihak pihak yang diduga terkait dalam pertanggungjawaban pelanggaran HAM ke dalam kabinetnya dan terkesan menyerahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam)," ujar Yati ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/5).
Kontras meminta Kejaksaan Agung sebagai penyidik meneruskan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk diselesaikan.
Sementara itu, imbuh dia, Presiden seharusnya dapat menggunakan otoritas politiknya untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan pengadilan HAM, pembentukan tim pencarian korban penghilangan paksa, dan pemulihan bagi para korban dan keluarganya, termasuk meratifikasi konvensi penghilangan paksa.
"Presiden terkesan melempar tanggung jawab politik atas masalah kemandekan ini," pungkasnya.
Sebelumnya pada 2015 lalu, Jaksa Agung HM. Prasetyo sempat mengatakan bahwa pemerintah berniat membentuk Komite Pengungkapan Kebenaran sebagai pengganti Komisi Rekonsiliasi yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Ada delapan kasus pelanggaran HAm berat yang disebut akan diselesaikan yaitu peristiwa pembunuhan massal 1965, peristiwa Talangsari-Lampung 1989, tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998, tragedi Semanggi I dan II, kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003), kerusuhan Mei 1998, dan penembakan misterius (petrus) 1982-1985. (OL-1)
M
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved