Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Jangan Bawa Kasus HTI ke Jalanan

Golda Eksa
09/5/2018 08:30
Jangan Bawa Kasus HTI ke Jalanan
(Ketua PBNU Robikin Emhas -- MI/M IRFAN)

PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus disikapi secara bijak. Ia pantang dibawa keluar dari ranah hukum, terlebih di jalanan.

Dalam sidang putusan, Senin (7/5), Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI perihal pembubaran organisasi itu oleh pemerintah. Menurut mereka, pembubaran HTI oleh pemerintah sah karena dalam aturan disebutkan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal, yaitu ateis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila. Dinyatakan, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah.

Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan masyarakat hendaknya menyikapi putusan tersebut dengan kacamata hukum semata. "Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan dibawa ke mana-mana," ucapnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Robikin, semua pihak baik yang mendukung maupun yang menolak HTI harus menghormati putusan pengadilan. "Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut."

Robikin menilai kebijakan pembubaran HTI yang kemudian dikuatkan PTUN Jakarta bukan berarti menunjukkan pemerintah anti terhadap Islam. HTI bukanlah representasi Islam secara keseluruhan, bahkan boleh dibilang merupakan partai politik meski berbaju ormas karena mereka memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.

Menko Polhukam Wiranto juga menekankan agar masyarakat tidak mempermasalahkan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI tersebut. Dia ingatkan pula agar putusan itu tidak dimainkan untuk kepentingan politik, terlebih jelang pesta demokrasi.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," tandas Wiranto.

Dia mengapresiasi putusan PTUN Jakarta. "Kalau sampai gugatan (HTI) diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI."

Ajak bergabung

Setelah PTUN Jakarta menguatkan pembubaran HTI, ajakan agar pengikut eks HTI untuk bergabung gencar dilakukan sejumlah organisasi. Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, misalnya, mengajak mereka bergabung dengan keluarga besar NU dalam menjalankan dakwah Islam. "Mari bergabung dengan NU untuk mewujudkan dakwah Islam yang damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila," ucapnya.

NU, tegas Helmy, menyambut baik putusan PTUN Jakarta. NU konsisten mendukung pemerintah dalam upaya melawan segala bentuk, tindakan, dan juga perkumpulan yang anti-Pancasila.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan partainya siap mengakomodasi kader HTI yang ingin maju dalam Pemilu 2019. "Kita tampung. Kalau mau daftar, bisa melalui online. "

Juru bicara eks HTI, Ismail Yusanto, mengatakan belum ada rencana untuk bergabung dengan ormas lain atau menjadi partai politik. Alasan dia, dakwah HTI merupakan kebutuhan umat dan bukan sebagai kegiatan politik praktis. Ismail juga kembali mengutarakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait dengan putusan PTUN Jakarta.

Hanya saja, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai sebaiknya HTI bersikap realistis. Menurutnya, banding yang akan diajukan HTI hampir pasti tak akan berhasil. "Ide politik HTI yang ingin mendirikan sistem khilafah jelas bertentangan dengan sistem negara Pancasila dan NKRI. Secara ideologis, tujuan politik HTI memang akan senantiasa bermasalah," tuturnya.

Dia meminta pemerintah secepatnya mengambil langkah pembinaan terhadap pengikut HTI. Pembinaan itu penting karena walau HTI sudah dibubarkan, ideologi politiknya tak bakal mati. (Put/*/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya