Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Perizinan Jadi Lahan Korupsi di Daerah

Dero Iqbal Mahendra
07/5/2018 09:05
Perizinan Jadi Lahan Korupsi di Daerah
(Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa -- ANT/Nando )

PEMERINTAH diminta memperbaiki sistem perizinan karena menjadi lahan empuk bagi pejabat di daerah untuk melakukan korupsi sekaligus mempersulit pelaku usaha dalam pengembangan bisnis.

Salah satu contoh, Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga mempersulit izin sekitar 11 perusahaan. Akibatnya pengusaha terpaksa memberikan gratifikasi kepada Mustofa agar perusahaan mereka dapat beroperasi di Mojokerto.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan korupsi tidak hanya terkait dengan belanja barang pemerintah, tapi juga dengan perizinan. Saat ini, perizinan sudah dipangkas, tetapi tidak transparan sehingga menjadi celah bagi pejabat daerah melakukan korupsi.

"Perizinan dibuat lama dengan harapan nanti ada fee, tip, dan segala macam. Jadi, sekarang pilihannya mengikuti cara yang berputar-putar atau bertele-tele dan lama atau mengikuti pola permainan mereka (pejabat daerah)," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut Firdaus, dalam menerapkan aksi itu, pejabat daerah tidak pandang bulu. Tidak hanya perusahaan swasta, BUMN pun diperlakukan seperti itu. "Jangankan investor swasta, investor negara atau BUMN, kalau mau ke daerah, pasti dihambat," paparnya.

Tugas utama

Karena itu, kata dia, menjadi tugas utama bagi pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan kewenangan perizinan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Jika dibiarkan terus, akan semakin banyak bupati yang menjadi tersangka kasus korupsi.

ICW mencatat pada 2017 ada 30 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan bupati dan wakil bupati yang jumlahnya mencapai 24 orang. Sisanya lima wali kota/wakil wali kota, dan satu gubernur.

Selain itu, lanjut Firdaus, otoritas bursa harus memiliki mekanisme pengaduan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa. Pasalnya saat ini belum ada mekanisme bagi emiten bursa bila perizinan mereka dihambat pejabat di daerah.

"Kalau anggota bursa perizinannya dihambat, harus mengadu ke mana? Nah, ini harus ada mekanisme peniup pluit atau mekanisme aduan sehingga proses bisnisnya tetap berjalan. Pengawasan dan pelaporan ini juga harus diberi kepastian dan kekuatan hukum," tukasnya.

KPK menetapkan Bupati Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jatim, 2015.

Selain menjadi tersangka suap, Mustofa dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi. Ia diduga melakukan perbuatan pidana bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto 2010-2015.

Mustofa bersama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto selama beberapa tahun. Sebelumnya, Mustofa juga dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2014. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya