Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MANTAN Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK terkait dengan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
Gamawan yang juga pernah diperiksa terkait dengan kasus KTP-E kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, selain Gamawan, KPK dijadwalkan memeriksa Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan.
Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Dudy saat itu ialah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (persero).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi menjabat menteri dalam negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan Kampus IPDN, yaitu di Agam, Sumatra Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat; dan beberapa tempat lain.
Membenarkan
Gamawan membenarkan diperiksa KPK terkait dengan soal persetujuan pemenang tender pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam. "Menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang itu saya. Itu yang ditanya. Bagaimana cara Bapak menetapkan pemenang? Saya bilang harus di-review dulu oleh BPKP," kata Gamawan.
"Jadi, setelah di-review BPKP, baru saya tanda tangani. Jadi, soal yang lain saya tidak tahu. Saya tidak pernah ketemu orang, per-usahaannya tidak kenal, makanya sebentar," kata Gamawan yang diperiksa sekitar 4 jam itu.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggara (PA) jika berbiaya lebih dari Rp100 miliar, proyek harus disetujui dan ditandatangani menteri.
"Dengan kehati-hatian saya, waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan. Saya minta review dulu oleh BPKP. Setelah di-review oleh BPKP dinyatakan tidak ada masalah, saya tanda tangani itu. Sudah, selesai urusannya," ungkap Gamawan.
Gamawan menegaskan dirinya saat itu menandatangani soal persetujuan untuk penetapan pemenang tender dalam pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sumbar di Agam itu.
"Penunjukan persetujuan siapa yang menang. Jadi, yang mengajukan mereka. Saya kan minta menyetujui karena menurut Pasal 8, kan, harus disetujui menteri," ucap Gamawan.
Ia mengaku saat itu dirinya sempat khawatir apakah pembangunan gedung IPDN itu dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak. Namun, setelah di-review BPKP, akhirnya proyek itu jalan. (Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved