Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perlu ada pedoman khusus terkait putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi. Alasnya, ICW menemukan adanya inkonsitensi dalam penjatuhan putusan pidana korupsi selama 2017.
ICW menemukan, pada sejumlah perkara korupsi yang memiliki kerugian negara yang sama, vonis yang dijatuhkan berbeda. Adapula kesamaan jabatan terdakwa serta kerugian negara, namun vonis berbeda.
"Harusnya kan orang yang berlatar profesi sebagai kepala daerah itukan lebih berat tanggungjawabnya dibanding dengan pegawai yg kepala dinas. Itukan harusnya udah ada tuh standar-standar kayak gitu. Nah itu yg belum tercermin dari putusan serta tuntutan jaksa," ujar Anggota ICW Divisi Hukum dan Peradilan Lalola Easter di Sekretariat ICW, Tebet, Jakarta Timur, Kamis (3/5).
Sebagai contoh, Lalola menjelaskan kasus Korupsi Proyek Pasar Walikota Madiun dengab terdakwa Bambang Irianto dengan kerugian Rp59 miliar diputus oleh pengadilan enam tahun penjara. Sedangakan putusan yang sama diberikan kepada, Muhamad Arief Triasmono terkait korupsi GOR Manahan dengan kerugian Rp400 juta.
Contoh lain adalah terdakwa Mukhtaruddin dan Hidayat dalam kasus korupsi Dana Migas di Aceh. Keduanya merupakan pegawai pemerintah provonsi Aceh yang merugikan negara sebesar Rp22 miliar. Mukhtaruddin divonis tujuh tahun sedangkan Hidayat divonis delapan tahun.
Lalola pun mendorong agar MA mempertimbangkan secara serius pembentukan panduan pemidanaan untuk tindak pidana korupsi. Alasanya pedoman khusunya tersebut dapat menjadi acuan para hakim dalam menjatuhkan tuntutan sekaligus menghindari pertimbangan-pertimbangan subjektif karena adanya variabel yang terukur.
"Harapanya kalau ada pedoman ini, ini juga sebagai antisipasi jika hakim berlindung kepada independensinya. Selama ini kita selalu bertanya. Ini kenapa sih hakim putusannya seperti ini, loh anda jangan ganggu independensi saya, tapi sejauh mana sih kita bisa menguji independensi hakim. Nah disisilan putusan juga diperjual belikan," ungkapnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved