Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

ICW : Mayoritas Koruptor Masih Divonis Ringan

Nurjiyanto
03/5/2018 20:27
ICW : Mayoritas Koruptor Masih Divonis Ringan
(Ist)

ICW mengungkapkan mayoritas vonis kepada para terdakwa kasus korupsi masih dalam kategori ringan antara 1-4 tahun. Dari hasil riset ICW, hal tersebut dipengaruhi oleh penggunaan pasal dakwaan yang hanya terfokus kepada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi saja.

Kedua pasal tersebut hanya menjatuhkan pidana minimal 4 tahun dan 1 tahun. Sedangkan penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang agar dapat menimbulkan efek jera melalui pemiskinkan terdakwa koruptor amatlah minim.

"Rata-rata vonis yang dijatuhkan ada tahun 2017 hanya 2 tahun 2 bulan atau tergolong ringan. Penjeraan mengenai denda atauoun pidana tambahan uang tidak maksimal. Terlebih minimnya penggunaan UU TPPU agar memaksimalkan pengembalian aset juga minim," ujarnya Lalola Easter selaku anggota ICW Divisi Hukum dan Peradilan di Sekretariat ICW, Tebet, Jakarta Timur, Kamis (4/5).

Berdasarkan hasil riset ICW selam kurun waktu Januari - Desember 2017 terkait vonis terhadap terdakwa koruptor, ICW menemukan sekitar 1127 dari 1381 terdakwa koruptor (81,61%) divonis ringan oleh pengadilan Tipikor.

Dari 1127 terdakwa yang divonis ringan, 924 diputus di Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri. 190 diputus di Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi, serta 13 ditingkat Mahkamah Agung.

Tren pelaku korupsi masih didominasi oleh para pegawai ditingkat pemerintah daerah 456 (32,97%) diperingat pertama, swasta (16,20%) di peringkat kedua, serta kepala daerah 94 (6,80) diperingkat ketiga.

ICW menduga besarnya pelaku korupsi di tingkat pegawai daerah dan swasta menunjukan ada masalah serius khususnya dan dalam sektor pengadaan barang dan jasa maupun penerbitan izin.

Yang menjadi perhatian ICW lainnya ialah adanya peningkatan hampir 3x lipat terdakwa korupsi dari unsur kepala daerah jika dibandingkan pada 2016 sebanyak 32 terdakwa. Pada 2017, ICW mencatat sebanyak 94 kepala daerah tersandung kasus korupsi.

"Di unsur kepala daerah ada peningkatan hampir 3x lipat. Tapi kami belum dapat memastikan hal itu terkait kontestasi pilkada," imbuhnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya