Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto Deisti Astriani mengakui memberi izin kepada terdakwa kasus merintangi pemeriksaan KPK, Fredrich Yunadi untuk bisa melihat serta membawa resume medis milik mantan ketua DPR RI itu.
Hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Deisti mengatakan ia memberikan resume medis Novanto saat Fredrich memintanya untuk kepentingan perawatan Novanto. Permintaan itu dilakukan oleh Fredrich hanya beberapa pekan setelah Setya Novanto keluar dari RS Premier Jatinegara untuk operasi kateterisasi.
"Ya Pak Fredrich minta. Saya kasihkan saja. Katanya itu untuk jaga-jaga," kata Deisti dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (3/5).
Deisti mengatakan tak menaruh curiga terhadap Fredrich yang pada saat itu sudah menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Ia pun tak menanyakan alasan lebih detail Fredrich ingin membawa resume medis Novanto.
"Nggak, saya nggak tanya," ujarnya.
Adanya resume medis Novanto yang berada di tangan Fredrich sempat dipermasalahkan oleh jaksa karena resume tersebut sudah dibawa dan disiapkan Fredrich hanya sesaat setelah Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved