Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PEMILIK PT Sawit Golden Prima Herry Susanto Gun alias Abun mengaku rugi besar setelah berurusan dengan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Hal ini terungkap setelah majelis hakim mempertanyakan keuntungan yang bisa didapatkan oleh Harry setelah mengurus izin kebun kelapa sawit.
Ia sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk memuluskan izin kebun kelapa sawit dan tanaman industri. Uang tersebut diberikan kepada Rita sejak 2010.
"Justru dalam kasus ini saya rugi besar, Pak. Uang sudah keluar banyak, tapi (kebun) malah enggak bisa dikerjakan," kata Harry di sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan hanya izin lokasi yang baru bisa didapatkan setelah memberikan Rita sejumlah uang.
Menurut Harry, untuk mengelola kebun kelapa sawit dibutuhkan juga izin lainnya. Izin lokasi yang diberikan Rita kepada Harry ialah lahan seluas 16.000 hektare.
Namun, izin tersebut justru tidak keluar dengan alasan ada tumpang tindih dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan lain.
"Ada izin penebangan belum keluar. Jadi sampai sekarang enggak bisa beroperasi," ujarnya.
"Saya masih keluar uang Pak untuk jaga kebun supaya tidak dijarah atau dicuri. Saya juga masih keluar uang untuk tokoh masyarakat adat, warga sekitar," imbuhnya.
Dalam sidang, Abun juga mengaku pernah dimintai uang oleh Rita. Peristiwa tersebut terjadi saat Rita mengikuti Pilkada 2015. Namun, kata Abun, permintaan itu tak disampaikan langsung oleh Rita, melainkan, melalui staf Abun, Hanny Kristianto.
"Hanny yang menyampaikan katanya (Rita) minta dana. Rasanya kalau enggak salah Rp9 miliar," ujar Abun.
Di persidangan, Abun tak menyebutkan apakah permintaan tersebut ditindaklanjutinya atau tidak. Akan tetapi, ia pernah mengirimkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita. Namun, uang itu merupakan pinjaman.
Abun memberikan uang itu dengan cara mentransfer lewat rekening bank sebanyak dua kali. "Hanny mengatakan Rita itu butuh dana. Transfer 2 kali. Pertama Rp1 miliar. Kedua Rp5 miliar," katanya.
Janjikan IUP
Saksi lain, yakni Lau Djuanda Lesmana, juga rela merogoh kocek hingga Rp18,9 miliar untuk membeli sebuah perusahaan dari Khairudin, orang dekat Rita. Padahal, saham perusahaan yang dibeli itu hanya seharga Rp250 juta.
"Apa tahu nilai saham PT GKB (Gerak Kesatuan Bersama/perusahaan yang dibeli Lau dari Khairudin)?" tanya jaksa KPK kepada Lau. "Tahu Pak, Rp250 juta," jawab Lau.
Lau merupakan pengusaha di bidang pertambangan. Dia menjabat direktur di PT Tanjung Prima Mining. Lau merasa sudah memperhitungkan keuntungan yang akan didapatkan.
"Dengan saham Rp 250 juta, Anda dengan beli Rp18,9 miliar sudah diperhitungkan keuntungan yang diperoleh?" tanya jaksa, yang diamini Lau.
Menurut Lau, keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp100 miliar dengan cadangan tambang 2 juta ton.
Keuntungan itu dihitungnya selama 5 tahun. Selain itu, Lau dijanjikan oleh Khairudin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). (Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved