Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Fahri Hamzah tidak Ingin Libatkan PKS

TS/Ant/P-4
03/5/2018 09:21
Fahri Hamzah tidak Ingin Libatkan PKS
(MI/Susanto)

ANGGOTA DPR RI Fahri Hamzah menilai perseteruannya dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman merupakan hal pribadi. Untuk itu, ia tidak ingin pengurus lainnya dibawa-bawa dalam kasus ini, termasuk Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.

"Ini persoalan pribadi. Jadi jangan mengajak partai," kata Fahri seusai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai pelapor untuk kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Sohibul di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Ia pun menginginkan penyidik Polda Metro Jaya hanya fokus pada satu alat bukti yang ia sampaikan, yakni video berisi ungkapan Presiden PKS Sohibul Iman yang menyatakan Fahri telah berbohong. Isi video itu dianggap Fahri telah mencemarkan nama baiknya.

"Jadi dalam pemeriksaan lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video," lanjutnya.

Fahri beranggapan alat bukti video itu sah dan meyakinkan sehingga polisi tinggal melengkapinya dengan keterangan saksi-saksi dan juga ahli. Jika demikian, dalam pemahaman Fahri, perkara tersebut sudah tuntas.

Akan tetapi, ia melihat ada upaya dari pihak terlapor untuk mencampur kejadian itu dengan peristiwa-peristiwa lainnya. "Sebenarnya kalau dalam pengertian kami itu sudah tuntas, tetapi rupanya ini ada keinginan untuk menarik kasus ke belakang, yang melibatkan ketua Majelis Syuro dan percakapan saya dengan beliau, padahal itu kan peristiwa yang lain," tambah Fahri.

Fahri pun tetap optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan menjadikan Sohibul sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Pengacara Sohibul Iman, Indra, membantah kliennya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri melalui media massa elektronik. "Ada beberapa kalimat (pernyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," ungkap Indra. (TS/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya