Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Waspadai Kewenangan Pengawas Pemilu

M Taufan SP Bustan
03/5/2018 09:15
Waspadai Kewenangan Pengawas Pemilu
Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar (kanan) bersama dengan anggota KPU Viryan (kiri) dan anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjadi pembicara dalam diskusi sosial(MI/M IRFAN)

UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Kewenangan tersebut ialah penindakan terhadap pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif oleh peserta pemilu. Kewenangan itu berlangsung sampai dengan pemungutan suara.

Komisoner Bawaslu Rahmat Bagja memberi contoh, di salah satu provinsi diketahui lebih dari 50% ada aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan untuk mendukung parpol tertentu. Tindakan itu bisa dikenai sanksi pidana dan parpol itu didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di provinsi tersebut.

"Nah, ini bisa menjadi masalah ke depan kalau misalnya parpol tidak mengerti soal UU Pemilu ini," terangnya saat menjadi pemateri dalam sosialisasi UU Pemilu di Jakarta, kemarin.

Namun, Rahmat menyatakan Bawaslu akan berhati-hati dalam menerapkan kewenangan itu. Pasalnya, ketika pasangan calon presiden tententu melanggar, Bawaslu bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut.

"Semoga tidak terjadi. Kami gemetaran juga kalau mau menerapkan. Dan ini yang kami inginkan tidak terjadi. Karena jelas dalam kewenangan, Bawaslu bisa mendiskualifikasi peserta pemilu," jelasnya.

Selain itu, imbuhnya, Bawaslu juga bisa mendiskualifikasi calon anggota legislatif dan parpol. Misalnya, caleg tertentu terbukti melakukan pembagian sembako lebih dari 50% di suatu provinsi, caleg tersebut bisa langsung didiskualifikasi di provinsi itu.

"Yang jelas, kalau mereka terbukti melakukan pelanggaran administrasi, mereka dikenakan sanski tidak bisa ikut tahapan selanjutnya. Nah, kalau tahapan selanjutnya pemungutan suara, caleg atau parpol otomatis tidak bisa ikut," tegas Bagja.

Oleh karena itu, Bawaslu berharap seluruh parpol dan calon yang berkontestasi dalam pemilu mendatang memahami aturan baru itu.

"Kita dibolehkan untuk itu, mediskualifikasi calon tanpa pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Kami tidak inginkan itu terjadi, oleh karena itu sosialisi UU ini jadi begitu penting," tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ASN yang melakukan pembujukan, pengumpulan data, dan koordinasi kepada masyarakat luas untuk memenangkan salah satu pasangan calon, bisa terkena pelanggaran pidana.

"Jadi, ketika melakukan pelanggaran tersebut, ASN tidak lagi dikenai sanksi administrasi, tetapi sanksi pidana," imbuh Bagja.

Untuk itu, Bawaslu berharap ASN tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan negara. "Ketika terlibat, akan menjadi masalah besar bagi ASN itu sendiri."

Momentum Ramadan

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar seluruh ASN mewaspadai pelbagai kegiatan bernuansa politik selama bulan Ramadan. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan imbauan itu dimaksud agar tidak ada ASN yang terlibat secara langsung dengan sesuatu hal yang jauh dari bidangnya. "Harus diwaspadai sehingga tidak terkontaminasi," terangnya pada kesempatan yang sama.

Menurut Hadi Prabowo, Ramadan merupakan momen yang pasti dimanfaatkan sejumlah pasangan calon atau parpol untuk menarik simpati masyarakat, termasuk ASN melalui pelbagai kegiatan.

"Kalau ada kegiatan calon, otomatis akan disuguhi kampanye. Nah, itu yang ASN harus waspadai, jangan sampai terlibat," tegasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya