Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik. Itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan anak belum memiliki hak politik dan melibatkan anak dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah.
Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya menyesalkan pelibatan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur politik, yaitu #DiaSibukKerja, serta adanya intimidasi kepada seorang anak dan ibunya oleh sekelompok orang yang menyuarakan aspirasi #2019GantiPresiden di car free day (CFD) Jakarta pada akhir pekan lalu.
Menurutnya, kondisi itu menempatkan anak pada situasi rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi mengalami gangguan tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah.
"Penyalahgunaan dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan memengaruhi psikologis anak, termasuk tumbuh kembang anak," ujar Susanto di Jakarta, kemarin.
Susanto mengatakan fungsi CFD pada dasarnya untuk mengurangi emisi karbon kota, bukan untuk kegiatan politik.
Menurut Susanto, hal itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang menyatakan kegiatan itu bebas dari kegiatan politik, SARA, dan termasuk kegiatan yang bersifat menghasut.
"KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi CFD sebagaimana yang tercantum dalam pergub," ucap dia.
Terkait dengan akan adanya pemilihan umum pada 2018 dan 2019, KPAI mengimbau semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai dalam pesta demokrasi.
"Perlindungan anak dalam situasi apa pun, termasuk dalam pesta demokrasi, hal yang penting," imbuhnya.
Selain itu, KPAI, ujar Susanto, meminta semua pihak untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Apalagi, sampai ada pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik.
Jenis penyalahgunaan
Dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018 yang mencakup 171 daerah, Susanto mengungkapkan KPAI menemukan penyalahgunaan pelibatan anak dalam politik dengan berbagai bentuk.
Di antaranya dukungan pasangan calon, intimidasi kepada anak, menyuruh anak menggunakan atribut tertentu, dan membawa anak ke ruang kampanye.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, menindak tegas siapa saja yang melibatkan anak dalam penyelenggaraan kampanye.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, mengatakan pengawas pemilu tidak bisa melarang atau menindak orangtua yang membawa anak untuk melakukan kampanye.
Jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada larangan anak ikut serta dalam kampanye.
"UU Pilkada dan UU Pemilu, norma pelarangan membawa anak tidak diatur di situ. Kita harapkan untuk KPAI untuk diterapkan dengan norma UU Perlindungan Anak," tandasnya. (Nov/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved