Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pendiri PT Sawit Golden Prima Akui Terima Emas Batangan dari Rita Widyasari

Putri Anisa Yuliani
02/5/2018 17:48
 Pendiri PT Sawit Golden Prima Akui Terima Emas Batangan dari Rita Widyasari
(MI/MOHAMAD IRFAN )

PENGUSAHA pendiri PT Sawit Golden Prima (SGP) Herry Susanto Gun alias Abun mengaku menerima 15 batang emas seberat masing-masing 1 kilogram atau total 15 kilogram dari Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari.

Ia mengatakan emas itu diterimanya disaksikan oleh mantan pegawainya, General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto di rumah dinas Rita.

"Saya menerima emas itu dalam plastik hitam ada tulis nomor seri dan surat tanda terima bermaterai," kata Harry ketika bersaksi untuk kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5).

Namun demikian, Harry menyebut sertifikat emas tersebut tidak turut diberikan oleh Rita. Sehingga, ia pun belum bisa menjual emas tersebut.

"Tidak dikasih suratnya. Kata Bu Rita suratnya rusak," kaya Harry.

Ia menegaskan emas itu diberikan Rita untuk mengembalikan dana yang selama ini sudah dikeluarkan oleh Harry untuk memuluskan bisnisnya di Kutai Kartanegara.

"Saya kan pengusaha, apa yang saya keluarkan pasti untuk investasi. Selama ini sudah keluar uang banyak tapi izin-izin dan usaha saya belum lancar. Makanya saya tagih dong. Pengusaha itu ada ukuran waktu dan investasi," ujar Harry yang juga menjadi terdakwa suap.

Harry diduga menjadi penyuap Rita untuk melancarkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16.000 hektare.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya