Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Yasonna: Bikin Pansus TKA itu Hak DPR, Tapi Jangan Dipolitisasi

Golda Eksa
02/5/2018 16:11
Yasonna: Bikin Pansus TKA itu Hak DPR, Tapi Jangan Dipolitisasi
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan soal pembentukan Pansus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diwacanakan DPR. Wacana itu mengemuka setelah terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

"Itu hak DPR bikin pansus. Tetapi saya mengatakan sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan itu sudah cukup pengawasan. Ini Perpres justru membuat lebih baik, ada pengawasan, ada waktu, dan lainnya. Ini, kan hanya politisasi saja," ujar Yasonna di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (2/5).

Mengenai peringatan Hari Buruh Internasional yang menolak TKA kasar dan upah yang mencolok, sambung dia, hal itu terjadi lantaran mereka diduga belum mendapatkan sosialisasi penjelasan Perpres 20/2018. Intinya, regulasi tersebut dibuat agar investasi bisa mendatangkan tenaga kerja.

"Bahwa ada TKA yang di luar itu adalah kontrak. Kalau kita tidak setuju, ya investasi tidak datang. Kita berlomba dengan negara lain, mengapa? Kaskus, misalnya Vietnam juga menawarkan, Filipina menawarkan investasi, beberapa negara menawarkan. Pertumbuhan ekonomi tergantung dari pada investasi."

Menurut dia, invetasi bakal selaras dengan kehadiran TKA, termasuk membuka kesempatan kepada tenaga kerja lokal di dalamnya. "Jadi, mengapa dikatakan jangan terima investasinya? Tolol saja. Kenapa? Kalau enggak ada investasinya apa ada tenaga kerja kita?," kata dia.

Yasonna menerangkan, pemerintah menilai masih perlu menambah tenaga kerja dengan sertifikasi serupa yang bakal dilakukan tahun depan. Pun anggaran vokasional training juga akan ditingkatkan beberapa persen agar nantinya tenaga kerja lokal tersertifikasi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya