Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai deklarasi Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) pada perayaan hari buruh internasional di Jakarta, Selasa (1/5), bukan suatu pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, itu suatu bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi untuk semua orang di negara ini yang diatur oleh undang-undang.
"Itu kan tidak bisa dilarang, toh diatur dalam undang-undang. Jadi boleh saja mau kasih dukungan ke siapa pun," terangnya usai menjadi pembicara dalam sosialisasi Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hotel Golden Boutique, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5).
Menurut Rahmat, dalam deklarasi dukungan itu tidak ditemukan simbol partai, mulai dari lambang, nomor urut, dan sebagainya. Selain itu, orang-orang yang ikut dalam deklarasi itu juga tidak dalam posisi terpaksa atau dipaksa.
"Jadi memang dalam deklarasi dukungan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.
Bawaslu meminta agar seluruh komponen masyarakat di Tanah Air bisa menghargai perbedaan pendapat atau arah politik setiap orang. Tidak perlu ada perlakuan intimidasi atau pun persekusi karena terjadinya perbedaan.
"Kebebasan memilih seseorang itu juga hak yang tidak bisa dicampuri. Jadi biarkan saja orang berbeda pilihan, tidak perlu diributkan," tandas Rahmat. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved