Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
SETELAH menjadi buron Kejaksaan Agung selama lebih dari setahun, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi akhirnya tertangkap. Beberapa jam seusai ditangkap, Tasiya pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon.
"Ya benar, kami sudah menangkapnya," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Irvan Efendi, ketika dikonfirmasi Media Indonesia, kemarin.
Seperti diketahui, Tasiya ditangkap tim Kejagung di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin (30/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menjadi buron dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012 senilai Rp1,8 miliar.
Tasiya dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016 selama lima tahun dan enam bulan penjara. Namun, saat hendak dieksekusi, ia melarikan diri. Kejagung menerima Surat Kejari Cirebon tanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal usul permohonan bantuan dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan. Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan.
Dalam perkara itu, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Mendukung
Beberapa jam setelah ditangkap, Tasiya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, dan selanjutnya dijebloskan ke LP Kelas 1 Cirebon. Kepala LP Kelas 1 Cirebon Heni Yuwono membenarkan bahwa Tasiya sudah dilimpahkan pada Senin (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat ini Tasiya berada di Ruang Tahanan Admisi Orientasi (AO)," ungkap Heni.
Sementara itu, Ketua Bidang Maritim DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Plt Bupati Cirebon, Selly A Gantina, mengapresiasi kinerja tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Kabupaten Cirebon. Ia juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Kejagung jika memang diperlukan.
"Kami akan mendukung segala proses hukum terkait korupsi yang dilakukan oleh Tasiya," ungkap Selly.
Ia pun meyakinkan bahwa penangkapan rekan satu partainya tersebut tidak akan mengganggu kondusivitas di Kabupaten Cirebon. Apalagi saat ini tengah memasuki masa kampanye pilkada.
Sebelumnya, Tasiya Soemadi resmi diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri No 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon. Tasiya dipecat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Cirebon.
Setelah sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015, Tasiya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada putusan Mahkamah Agung.
Hakim pun menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Tasiya dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Namun, saat putusan MA tersebut keluar, ia kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved