Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPK Berharap Pihak Setya Novanto Kooperatif

Dro/X-11
02/5/2018 08:15
KPK Berharap Pihak Setya Novanto Kooperatif
(MI/RAMDANI)

JURU bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya berharap Setya Novanto kooperatif dalam menjalankan putusan pengadilan, khususnya dalam membayar uang pengganti dan denda.

"Setelah inkrah, pihak SN wajib membayar uang pengganti sesuai dengan amar putusan hakim. Kami harap pihak SN kooperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," terang Febri saat dihubungi, kemarin.

Menurut Febri, jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak Novanto belum membayar atau mengganti biaya tersebut, akan dilakukan penyitaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, Setya Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Majelis hakim yang diketuai hakim Yanto juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sehingga Novanto tidak bisa menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.

"Kami tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan tipikor. Ini sudah kami perhitungkan secara matang," terang anggota tim pengacara Setya Novanto, Robinson, kemarin.

Di sisi lain, kuasa hukum dan Novanto masih berharap pimpinan KPK dapat mempertimbangkan pengajuan justice collaborator yang diminta sebelumnya.

Mengejar pihak lain

Febri Diansyah menyatakan dengan tidak bandingnya Setya Novanto, hal tersebut mempertegas bahwa seluruh bantahan dan sangkalan sebelumnya tidak lagi relevan. Hal tersebut sekaligus membuktikan korupsi KTP-E betul terjadi sebagaimana terbukti di pengadilan.

Febri juga menekankan bahwa pihak KPK tidak akan berhenti hanya pada sejumlah pihak yang saat ini sudah dihukum maupun yang sedang berproses. KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari sektor politik, swasta, maupun kementerian. (Dro/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya