Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
ANGGOTA majelis hakim Franky Tambuwun menyebut Setya Novanto berkongkalikong dengan Andy Agustinus (Andy Narogong) untuk memainkan harga wajar proyek KTP-E.
Harga yang seharusnya Rp2,626 triliun disulap menjadi Rp4,9 triliun sehingga negara rugi Rp2,3 triliun.
Selain dengan Narogong, Novanto bekerja sama dengan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.
Dengan demikian, konsorsium bisa memanfaatkan situasi dengan mengunci kriteria teknologi yang bisa digunakan dalam KTP-E.
"Hal itu mengakibatkan ada perangkat keras berupa mesin cetak blangko atau printer yang hanya bisa menggunakan jenis tertentu dan harganya dikendalikan konsorsium," kata Franky dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Tak hanya itu, kemahalan harga terjadi karena mark up harga teknologi automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1 untuk teknologi cip blanko KTP-E.
Harga yang seharusnya hanya US$0,03--karena mendapat diskon dari PT Biomorf Lane--tetapi Sugiharto tetap membayar sebesar US$0,05 per blanko. Diskon sebesar US$0,02 per blanko masuk ke kantong Novanto sendiri.
Namun, oleh Novanto, uang dari Johanes Marliem tersebut telah dibagi-bagikan kepada beberapa pihak termasuk Irman, Sugiharto, dan beberapa anggota DPR yang menjabat saat itu.
Hal itu kata hakim memenuhi unsur mengakibatkan kerugian negara, yakni negara terkena kerugian hingga Rp2.314 triliun.
Selain itu, hakim anggota Emi-lia Djajasubagia menyebut dalam pembacaan vonis itu, Novanto pernah bertemu Johanes Mar-liem untuk membicarakan harga penjualan AFIS merek L-1 untuk teknologi cip blangko KTP-E.
Mendiang Johanes Marliem ialah Direktur PT Biomorf Lane yang menyediakan teknologi AFIS tersebut. "Pertemuan dilakukan di kediaman saksi Johanes," kata hakim Emilia.
Tak hanya itu, Novanto memberikan kepastian bahwa pemenang tender KTP-E ialah Andy Narogong dan menjamin PT Biomorf Lane akan mendapatkan jatah. Dari informasi tersebut, Novanto meminta fee sebesar 5% kepada Johanes.
Setelah pemenangan tender, Johanes mentransfer uang secara bertahap kepada terdakwa melalui keponakannya, Irvanto; Andy Narogong; dan Made Oka Masagung.
Tidak disanksi
Hakim lain, yakni Sukartono, menambahkan, konsorsium PRRI yang dimiliki Andy Narogong tak pernah diberi sanksi meski dalam pengerjaan KTP-E tidak tuntas di tiap terminnya. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang diberikan Irman.
Sukartono mengatakan konsorsium PRRI hanya melakukan personalisasi terhadap 144.599.653 keping KTP-E. Padahal, seha-rusnya personalisasi dilakukan terhadap 145 juta keping blanko. Namun, dalam pembayaran konsorsium tetap mendapatkan hak penuh sesuai kontrak.
"Dalam berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh pejabat pemegang komitmen Kemendagri pembayaran tetap dilakukan secara penuh," kata Sukartono.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-E Setya Novanto, Maqdir Ismai,l menyebut hakim salah dalam membuat vonis.
Maqdir menyebut vonis 15 tahun plus denda Rp 500 juta tak pantas diberikan karena dalam pembacaan vonis, dirinya tak menemukan letak kesalahan Novanto. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved