Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
POLRI menyebut penanganan kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia tidak berjalan lancar karena sikap Facebook yang tidak kooperatif.
"Sampai sekarang masih belum kooperatif. Dia masih minta waktu. Kalau dia mau kerja sama, sebetulnya akan cepat. Dia yang buat, dia yang tanggung jawab dong," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, kemarin.
Setyo mencontohkan, ada akun bernama Divisi Humas Polresta Solo padahal divisi humas hanya ada di Mabes Polri. "Kita minta di-takedown melalui Kementerian Kominfo, itu sampai empat hari karena di FB sendiri memunyai para-meter berbeda," ujarnya.
Karena itu, imbuhnya, Polri berencana memanggil kembali pihak Facebook. "Waktunya setelah proses audit selesai dilakukan," ungkap Setyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menerangkan bahwa sanksi penutupan akan langsung diterapkan saat ditemukan pelanggaran yang dilakukan Facebook.
"Kami memantau terus karena memang sekarang ini lagi dilakukan investigasi di Inggris. Jadi, kami masih tunggu bagaimana hasilnya," terangnya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Facebook telah meminta kerja sama audit, tapi hal tersebut tidak dikabulkan pemerintah. Pihak Kemenkominfo telah dua kali melayangkan surat kepada Facebook dan ditambah dengan surat yang ketiga karena ada informasi yang masih belum jelas.
"Ada surat ketiga karena terdapat informasi yang belum jelas. Ada beberapa aplikasi sejenis juga, apakah itu ada penyalahgunaan, apakah ada data orang kita di sana yang disalahgunakan, itu yang kami ingin tahu," ungkapnya.
Hingga kini, lanjutnya, pemerintah belum memiliki data yang kuat terkait dengan penyalahgunaan data tersebut. Namun, pemerintah harus memberikan jaminan terhadap masyarakat tentang keamanan data pribadi.
"Begitu ada pelanggarannya dan jelas, ya kami tutup. Kalau gegabah, kita rugi sendiri. Kami minta akses data itu karena kami ingin tahu bagaimana data disalahgunakan, dan deadline data 26 April nanti," tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenkominfo pada Kamis (19/4) kembali mengirim surat kepada Facebook untuk meminta penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna media sosial itu yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yakni Cube You dan Aggregate IQ.
Masalah regulasi
Yudi Prayudi dari Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, menilai masalah penyalahgunaan data pengguna Facebook seharusnya menyadarkan semua pihak tentang pentingnya pertanggungjawab-an penyedia aplikasi/transaksi elektronik terhadap mekanisme pengelolaan data pribadi para penggunanya.
"Ternyata tidak hanya dari sisi kelalaian user yang menjadi penyebab penyalahgunaan data pribadi, tetapi juga dari sisi pengelola data itu sendiri," ungkapnya.
Selain itu, saat ini banyak lembaga, institusi dan penyedia jasa aplikasi atau transaksi elektronik yang mengumpulkan data pengguna.
Namun, Indonesia belum memiliki peraturan setara undang-undang yang mengatur aspek perlindungan data pribadi. "Malaysia sejak 2010 sudah memiliki Akta Perlindungan Data Pribadi, Bahkan, Australia memunyai Privacy Act sejak 1988," tegasnya.
"Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan teknologi informasi, tuntutan terhadap perlindungan hukum bagi data pribadi menjadi sangat urgen," tegas Yudi. (Sru/AU/Ire/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved