Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Berharap Vonis Berat untuk Novanto

Putri Anisa Yuliani
24/4/2018 08:17
KPK Berharap Vonis Berat untuk Novanto
(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Setya Novanto akan menerima vonis, hari ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, berharap putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta akan proporsional alias tidak jauh melenceng dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara.

"Insya Allah (terpenuhi). Dihukum yang proporsional," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Menurutnya, kesalahan-kesalahan Novanto telah dapat dibuktikan secara jelas di pengadilan. Hal itu pula yang membuat KPK menolak permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

Meski Novanto yang dianggap aktor kelas kakap sudah divonis, Agus menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penggalian kasus korupsi KTP-E. Bahkan, bukan tidak mungkin KPK akan menetapkan tersangka baru, termasuk dari pihak legislatif ataupun swasta.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Novanto diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7.435 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Mantan Ketua DPR itu dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$7.3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait dengan perkara itu, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman. Pertama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bersaksi

Seusai sidang pembacaan vonis, Novanto dijadwalkan langsung memberi kesaksian dalam kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi. Jaksa KPK, Mochamad Takdir, menyebut hal tersebut dilakukan atas permintaan Novanto sendiri.

"Dia baru mau bersaksi setelah sidang vonis dia sendiri. Karena masih ada saksi-saksi lain juga, ya, untuk dia bisa ditunda," kata Takdir saat ditemui seusai sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Novanto direncanakan untuk bersaksi di sidang dengan terdakwa Bimanesh pada Jumat (20/4). Namun, ia berhalangan hadir karena alasan sedang menyiapkan duplik untuk dibaca pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang akan berlangsung hari ini.

Sementara itu, Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Novanto setelah kecelakaan pada Kamis (16/11/2017), dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya