Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan kebijakan afirmatif pemerintah terkait dengan regulasi transportasi daring (online) sangat ditunggu masyarakat, khususnya pengemudi ojek daring.
"Sebenarnya ini persoalan lama, kita ingin adanya kebijakan afirmatif pemerintah. Pemerintah tidak bisa menutup mata, tidak boleh diam, karena ini sudah bergulir selama tiga tahun," kata Fary seusai beraudiensi dengan Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) dan Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Komisi V berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (25/4) untuk membahas tuntutan para pengemudi ojek daring. "Kita juga akan undang aplikator," tegas Fary.
Menurut Fary, ada tiga tuntutan para pengemudi ojek daring yang disampaikan ke DPR. Pertama, perlindungan atau payung hukum bagi ojek daring sebagai bagian dari sistem transportasi publik. Kedua, adanya rasionalisasi tarif atau penetapan standar tarif bawah sebesar Rp3.000-Rp4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi.
"Mereka juga meminta status yang jelas, apakah sebagai mitra atau pekerja, karena selama ini pengemudi merasa dieksploitasi dan perusahaan sering mengeluarkan kebijakan sepihak tanpa mediasi dengan pengemudi," ungkapnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengaku tidak bisa mengakomodasi tuntutan payung hukum dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pemerintah melihat tahun ini untuk mengubah (UU LLAJ) mugkin berat (karena) menjelang pilkada dan pemilu. Pemerintah belum ada inisiatif (revisi UU LLAJ). Polri dan Kemenhub juga sama," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Budi mempersilakan jika DPR pada akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan mengambil inisiatif untuk merevisi UU LLAJ.
Terkait dengan permintaan kenaikan tarif, Kemenhub juga mengaku tidak bisa mengintervensi. Pasalnya penetapan tarif merupakan kebijakan aplikator.
Tarif naik
Seperti diketahui, kemarin ribuan pengemudi ojek daring di Jakarta dan berbagai daerah kembali berunjuk rasa dan mogok beroperasi. Mereka juga mencegat pengemudi ojek daring lain di beberapa titik di Jakarta yang masih membawa penumpang.
"Kami minta potongan top up yang semula 20% menjadi 10% saja sehingga penghasilan kami membaik. Kami juga minta tarif argo ojek online naik," ungkap Abdul, seorang koordinator pengemudi ojek daring, di Jakarta.
Selain sulit mendapat pengemudi akibat unjuk rasa, calon penumpang juga mengeluhkan tarif ojek daring yang kemudian naik lebih dari dua kali lipat. Seorang penumpang bernama Ani, 30, misalnya, mengatakan tarif ojek daring dari Kedoya, Jakarta Barat, ke Blok M, Jakarta Selatan, yang awalnya sekitar Rp12 ribu sekali jalan, melonjak menjadi Rp30 ribu. (Nyu/TS/PS/SY/DW/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved