Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMBUAT undang-undang dan penyelenggara pemilu menyepakati kewajiban cuti kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden petahana di Pilpres 2019. Hal itu dilakukan untuk menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana.
Kendati demikian, berbeda dari aturan cuti kampanye untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), cuti calon presiden atau wakil presiden petahana tidak berlaku sepanjang tahapan masa kampanye, tetapi pada hari-hari tertentu saja sesuai dengan jadwal kampanye capres bersangkutan.
Dengan merujuk pada Pasal 304 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas negara itu antara lain sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.
Namun, Pasal 305 ayat (2), (3), dan (4) mengatur calon presiden dan calon wakil presiden tetap mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menegaskan presiden sebagai kepala negara sudah semestinya diperkenankan menggunakan pesawat kepresidenan ketika dirinya kembali mencalonkan diri.
Alasannya meski berstatus calon presiden petahana, dia punya hak dan tanggung jawab sebagai kepala negara yang masih melekat padanya. Penggunaan pesawat kepresidenan dianggap sebagai bentuk pengamanan penuh untuk kepala negara.
"Sebagai kepala pemerintahan mungkin ada batasan-batasan, tapi sebagai kepala negara ini memang belum detail diatur (yang) memudahkan antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Padahal, dua tugas itu kadang-kadang sulit dibedakan," tandasnya pekan lalu.
Namun, ia menyatakan Jokowi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan KPU.
Tidak perlu
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menilai semestinya polemik itu tak perlu karena hingga kini aturan KPU soal penggunaan pesawat presiden untuk kampanye belum tuntas.
"Aturan KPU-nya belum ada, bagaimana kita bisa mendebatkan? Kalau peraturan KPU-nya rinci, baru bisa kita debatkan. Intinya peraturan KPU tidak boleh melanggar UU Pemilu dan atau UU yang lain," jelas Johan.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah menegaskan akan mengikuti semua aturan kampanye. Jika aturan tidak membolehkannya memakai pesawat kepresidenan selama masa kampanye, ia tetap akan mematuhinya. "Misalnya bagi sepeda enggak boleh, misalnya bawa pesawat enggak boleh, kita taati nanti," ujarnya ketika ditanya Media Indonesia di Sorong, Papua Barat, Jumat (13/4).
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan penggunaan pesawat kepresidenan perlu dilihat lagi pada kategorisasi pengadaan armada itu sendiri.
"Kalau pesawat kepresidenan itu ketika tujuan awal peruntukannya memang untuk kepentingan pengamanan dan protokoler, fasilitas itu tetap melekat pada presiden dan boleh digunakan. Dalam hal ini yang boleh menggunakan pesawat itu hanya presiden dan struktur yang melekat pada presiden," kata Titi.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih menimbulkan perdebatan. (Gol/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved