Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa rata-rata ada 2.000 narapidana yang masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) tiap bulannya. Akibatnya, kondisi LP dan rutan pun kini sudah melebihi kapasitas.
Yasonna mengutarakan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi angin segar bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di dalam LP ataupun rutan saat ini.
Pasalnya, RUU itu akan mengatur pidana alternatif di luar penjara.
"Adanya RUU KUHP merupakan angin segar bagi Kemenkum dan HAM. Dengan KUHP yang baru, kami berharap paradigma pembinaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara sehingga arus penambahan napi ke LP bisa berkurang," jelasnya.
Ia mengutarakan itu saat membuka Seminar Nasional Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia dengan tema Pembimbing kemasyarakatan dan pidana alternatif, di Graha Pengayoman, Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kondisi LP ataupun rutan yang ideal akan berdampak pula pada pemenuhan hak-hak napi yang lebih optimal seperti halnya program pembinaan, pelayanan kesehatan, dan juga bisa meminimalisasi terjadinya penyelewengan di dalam LP.
Dalam RUU itu, sambung Yasonna, akan diatur bahwa seseorang yang terjerat pidana ringan tidak perlu dijatuhkan hukuman pidana kurungan.
"Pidana kecil enggak usah masuk ke dalam (penjara)," katanya.
Ia khawatir bila napi yang mendapatkan hukuman ringan tersebut justru akan bertambah buruk perilakunya jika dimasukkan ke penjara.
Nantinya, kata Yasonna, napi dengan pidana ringan akan mendapatkan hukuman dalam bentuk kerja sosial.
Kerja sosial yang dimaksud, contoh dia, ialah menyapu jalanan atau membantu di sebuah yayasan.
"Nanti kita buat peraturan pemerintahnya," pungkas dia.
Kapasitas berlebih
Saat ini, kata Yasonna, penghuni LP dan rutan sudah sebanyak 246.389 napi. Sementara itu, kapasitas LP dan rutan di seluruh Indonesia hanya untuk menampung 123.025 napi. Kondisi hunian LP dan rutan sudah overload 200%, tiap bulan bertambah 2.000 napi.
"Masalah over kapasitas tidak hanya angka semata. Dengan kondisi kelebihan hunian berakibat pemenuhan hak napi menjadi tidak optimal karena sarana dan prasarana serta sumber daya pemenuhan kebutuhan yang tidak sebanding dengan jumlah napi yang ada," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sudah ada beberapa langkah strategis yang dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas tersebut, antara lain dengan pembangunan LP baru. Namun, diakuinya, pembangunan LP baru tersebut sangat jauh dari kebutuhan.
Ia pun mengatakan bahwa tidak bisa terus-menerus dilakukan pembangunan LP baru. Pasalnya, itu bisa menguras anggaran negara. Untuk membangun satu LP baru yang berkapasitas 1.000 napi saja, katanya, bisa memakan biaya sekitar Rp300 miliar.
"Bisa-bisa APBN kita habis untuk urusan itu saja, belum makannya. Maka alternatif pembinaan, paradigma baru di dalam melihat penanganan permasalahan napi harus betul-betul kita reformasi," beber dia.
"Kalau kita andaikan membangun untuk 1.000 orang hunian itu berapa ratus miliar, hanya untuk fisik, belum prasarananya, belum manusianya," pungkasnya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved