Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Yusril Tuding KPK Salah Orang

Gol/Ant/P-3
19/4/2018 09:20
Yusril Tuding KPK Salah Orang
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1(ANTARA/Hafidz Mubarak A )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan tersangka dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung kepada penuntut umum, atau tahap dua," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Menurut Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri.

Unsur saksi antara lain staf, Direksi, dan Komisaris PT Gajah Tunggal, pengacara, Guru Besar FEUI, notaris, Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), pegawai dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Jawa Tengah, tim bantuan hukum, staf khusus wapres, Komisaris PT Kasongan, dan wiraswasta atau unsur swasta lainnya.

"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, Syafruddin sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa pada 5 September 2017, 3 Januari 2018, dan 9 Januari 2018," ungkap Febri.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, menyatakan terjadi error in persona terkait dengan kasus yang menjerat kliennya itu.

"Jadi, tuntutan terhadap Syafruddin ini error in persona. Jadi, salah orang sebenarnya karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat ya yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan, dan ke penuntutan bukan beliau, bukan Pak Syafruddin Temenggung ini," kata Yusril di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Namun, Yusril tidak mau membeberkan siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

"Kan tuduhannya Pak Syafruddin mengapa menerbitkan SKL kepada Sjamsul dan karena itu, beliau diperiksa kemudian ditahan dan kemudian akan dibawa ke pengadilan, padahal kasusnya tidak seperti itu. Beliau telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari KKSK," tuturnya.

SKL diterbitkan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002. Berdasarkan inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. (Gol/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya