Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Agus kembali Menjadi Anggota BPK

Dro/Nur/X-5
19/4/2018 07:55
Agus kembali Menjadi Anggota BPK
Anggota dewan memotret papan hasil voting calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat tertutup di ruang rapat Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, kompleks gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Agus Joko Pramono menjadi calon yang terpilih menjad(MI/SUSANTO)

AGUS Joko Pramono kembali terpilih sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2022. Agus mengalahkan 17 calon anggota BPK lainnya setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR di gedung parlemen, Jakarta, sejak Senin (16/4) hingga kemarin.

Berdasarkan hasil voting yang dilakukan anggota Komisi XI kemarin, Agus mendapatkan 51 suara. Dari 17 calon lainnya, yang memperoleh suara hanya dua, yakni Muhammad Syarkawi Rauf dengan 2 suara dan Ilham yang meraih 1 suara.

Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (16/4), Agus yang juga anggota BPK 2013-2018 dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi berjanji menjadikan BPK sebagai pendorong pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Ini tecermin dalam visi di BPK. Bahwa sebagai amanat UUD 1945, negara mempunyai tujuan yang tecermin di dalam tujuan dari setiap organisasi pemerintahan yang masuk rencana pembangunan jangka menengah daerah," ujarnya.

Untuk dapat mencapai visi tersebut, Agus mengaku telah mengkaji ada beberapa tantangan dalam implementasi program-program pemerintah, di antaranya kemandirian ekonomi, ketahanan energi, Jaminan Kesehatan Nasional yang belum efektif, pendidikan, dana desa, dan BUMN yang belum dikelola optimal.

Saat menjawab pertanyaan anggota dewan terkait dengan adanya auditor BPK bermasalah hukum, Agus mengatakan saat ini metodologi penilaian terhadap auditor dilakukan agak berbeda dari sebelumnya. Pihaknya sudah meminta inspektur pengawasan internal dan perilaku untuk menilai perilaku auditor secara menyeluruh.

"Ini sudah jalan. Saya pribadi sudah punya daftar, kebetulan saya Ketua Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK. Saya punya daftar ini mana-mana auditor-auditor yang berisiko dan ini sifatnya rahasia," tuturnya.

Revisi UU BPK

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem, Johnny G Plate, mengatakan revisi UU BPK perlu dilakukan untuk memperluas kewenangan lembaga itu dalam menjawab kebutuhan pada hari ini dan ke depan.

Johnny memandang UU BPK saat ini masih memberikan batasan terhadap institusi itu. Padahal fungsi BPK sebagaimana amanat UU tidak hanya terkait dengan pemeriksaan keuangan, tetapi juga pemeriksaan kinerja dan khusus. (Dro/Nur/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya