Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PIHAK Cyber Indonesia menyiapkan saksi ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang menyeret politikus senior PAN Amien Rais. Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi menyebut ada tiga ahli yang disiapkan. "Kalau mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) biasanya ahli yang harus dipenuhi ialah ahli pidana, ahli bahasa, terus ahli IT. Itu yang akan kita siapkan," katanya di Jakarta, kemarin.
Para saksi ahli itu diharapkan bisa memperkuat laporan terhadap Amien di Polda Metro Jaya. Namun, dia belum merinci nama-nama ahli yang disiapkan itu. "Kita sudah punya gambaran (ahli) yang akan ditunjuk)," ujarnya.
Aulia mengatakan para saksi ahli belum dimintai keterangan dalam waktu dekat. Pasalnya, tahapan penyelidikan masih mengumpulkan keterangan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi fakta yang dibutuhkan.
Ia melaporkan Amien ke polisi pada Minggu (15/4) terkait dengan ceramah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu yang mendikotomikan partai Allah dan partai setan, di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4). Polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada 16 April lalu.
Dia menyebut pemeriksaan itu atas inisiatif pribadi agar bisa segera memberikan klarifikasi atas laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, ia juga memboyong dua anggota Cyber Indonesia, Husein Shahab dan Muhammad Rizki, untuk turut diperiksa. Dalam pemeriksaan perdana tersebut Aulia mengaku di-tanya soal laporannya.
"Terkait konten laporan kitalah, semuanya ditanyakan. Konteksnya pemeriksaan, cuma karena ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi namanya pemeriksaan klarifikasi," jelasnya.
Pelapor menilai Amien melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan dugaan ujaran kebencian SARA dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai pernyataan Amien itu sepenuhnya berada di ranah politik sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Jika dilakukan, menurut dia, justru akan memicu ketegangan di antara anak bangsa menjelang pemilu.
Haedar mengakui, meski ucapan Amien itu merupakan bahasa retorika, masyarakat terkadang memaknai berbeda pesan yang ingin disampaikan. Salah satunya pemaknaan kata 'setan' yang oleh masyarakat dimaknai setan benaran atau sesuatu yang berhubungan dengan ketidakbenaran. (AU/Mtvn/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved