Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menjalin kerja sama dalam hal perlindungan terhadap saksi pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), dan ahli dalam kasus tindak pidana korupsi. Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu diteken Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor LPSK, Jakarta, kemarin.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari MoU serupa kedua lembaga yang sudah berakhir dua tahun lalu. "Adanya MoU ini akan menjadi dasar kerja sama kedua lembaga ini, apalagi ada perluasan ruang lingkup dari MoU sebelumnya," jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan pelapor dalam kasus korupsi merupakan hal yang krusial. Pasalnya, hal hal itu merupakan titik mula informasi mengenai tindak pidana korupsi.
"Perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan hal penting dalam pengungkapan korupsi. Untuk itu, MoU ini ditandatangani dengan harapan masyarakat lebih berani lagi melaporkan adanya dugaan korupsi."
Abdul menambahkan, MoU antara LPSK dan KPK penting sebagai payung kerja sama operasional dalam perlindungan saksi, khusunya untuk meperjelas pembagian ranah tugas KPK dan LPSK. "Dengan adanya MoU maka pembagian ranah tugas antara KPK dan LPSK akan semakin jelas dan erat. Ke depanya MoU ini akan dikuatkan dengan adanya penjabaran teknis," pungkasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi nota kesepahaman itu. Ia mengaku MoU itu sangat penting karena lembaga antirasywah tak akan mampu melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa dukungan lembaga lain.
KPK pun optimistis dukungan yang diberikan oleh instansi seperti LPSK dapat memaksimalkan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Tanah Air.
Agus mengakui bahwa selama ini KPK melakukan pe-nindakan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk laporan dari pihak yang dekat dengan pelaku korupsi. "Posisi pelapor, terutama yang dekat dengan pelaku, pastinya akan rentan jika tidak dilindungi. Maka perlindungan kepada mereka menjadi penting dan mutlak," cetusnya. (Gol/*/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved