Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Fadli Zon Tersengat Listrik PLN

Nov/Cah/P-1
18/4/2018 09:45
Fadli Zon Tersengat Listrik PLN
Suasana rumah atas nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Perumahan Bumi Cimanggis Indah, Depok, Jawa Barat, kemarin. Rumah tersebut menjadi viral di media sosial karena diduga menunggak tagihan listrik sebesar Rp4.649.080.(MI/BARY FATHAHILAH)

FOTO data sebuah rumah menunggak pembayaran listrik atas nama Fadli Zon jadi viral di media sosial. Benarkah Wakil Ketua DPR Fadli Zon menunggak tagihan listrik?

Data itu menyebutkan rumah atas nama Fadli Zon di Bumi Cimanggis BI-09, Depok, Jawa Barat, menunggak tagihan listrik sebesar Rp4.649.080. Ada pula foto meteran listrik yang disegel atas nama Fadli Zon.

Fadli membenarkan bahwa rumah itu miliknya, tetapi ditempati adiknya. Dirinya dan keluarga tinggal di Cibubur.

Ia mengaku belum mengetahui adanya persoalan tunggakan pembayaran listrik tersebut. Sepengetahuannya, rumah itu dipakai untuk rumah kreatif dan selalu membayar listrik.

"Dipakai untuk rumah kreatif atau apa gitu. Biasanya dibayar rutin kok. Saya belum tahu ada laporan," ujar Fadli.

Ia mengaku selama ini dirinyalah yang membayar listrik. Sambil berseloroh, Fadli menyebut dirinya sedang tidak punya uang. "Ya ada sayalah, masak duit orang lain? Berarti saya lagi bokek kali. Nanti kalau seperti itu juga, nanti dibayar," jelasnya sambil tertawa.

PT PLN (persero) menjelaskan penyegelan terhadap pelanggan bernama Fadli Zon dengan nomor ID 547201554180 sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penyegelan dilakukan karena melebihi masa tenggat 20 hari dari batas akhir pembayaran tunggakan. Jika selama tiga bulan tidak kunjung melunasi pembayaran, meter listrik akan dicabut.

"Tentu penyegelan terhadap pelanggan atas nama Fadli Zon itu sudah sesuai SOP (standard operating procedure) yang juga berlaku untuk seluruh pelanggan PLN. Kalau meternya disegel, pelanggan ada tunggakan dan belum diselesaikan sehingga dilakukan penyegelan," terang Manajer Bidang Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PLN Disjaya, Aries Dwianto.

Menurutnya, pelaksanaan penyegelan dilakukan setelah pelanggan diberi tenggat 20 hari dari batas akhir pemakaian melalui sistem pascabayar.

Jika selama tiga bulan setelah penyegelan pelanggan tidak melunasi kewajibannya, PLN akan mencabut meter listrik. (Nov/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya