Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum

 Thomas Harming Suwarta
14/4/2018 22:15
Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum
(thinkstock)

PT Nindya Karya akan mematuhi proses hukum dalam kasus pembangunan dermaga Sabang yang saat ini sedang ditangani KPK. 

KPK sudah menetapkan BUMN ini sebagai tersangka.

"Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Nindya Karya (Persero) selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/4).

Ia menjelaskan, pada 15 Oktober 2015 Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. 

Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk kerja sama operasi yang dinamakan Nindya–Sejati, JO.

Ia melanjutkan, pada 21 Februari 2018 PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari KPK mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. 

"Sebagai perusahaan pelat merah yang menjunjung tinggi good corporate governance (GCG) dan integritas perusahaan, Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini," jelas Ahmad lagi.

Menurut dia, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. 

"PT Nindya Karya juga senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Kementerian BUMN, menurut Bambang, selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. 

Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.

"Skor GCG ini masuk key performance indicator (KPI) direksi BUMN," tandasnya.

Terlebih, kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. 

"Maka dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pemerintah baik pusat ataupun daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya