Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TIM gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sultra berhasil mengamankan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara periode 1999-2004, Siti Haola Mokodompit, Jumat (13/4) malam.
Siti merupakan terpidana kasus korupsi yang telah lima tahun buron. Ia diciduk di Jalan Kweni Radio Dalam, Jakarta Selatan.
"Ketika hendak dilakukan penangkapan sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, namun tim kami berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka.
Siti bersama tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 mengorupsi uang negara sehingga menimbulkan kerugian Rp16 miliar. Siti dan rekan-rekannya memakai modus perjalanan dinas fiktif.
Akibat perbuatannya, Siti harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan wajib membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Bukan sekedar jargon, prinsip itu benar-benar diwujudkan Kejaksaan RI melalui program Tangkap Buron (Tabur) 31.1.
Sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, maka setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana per bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 66 orang buron. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved