Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Komite IV DPD Rekomendasikan Lima Calon Anggota BPK

Micom
12/4/2018 20:00
Komite IV DPD Rekomendasikan Lima Calon Anggota BPK
(Ist)

KOMITE IV DPD telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2023. Hasil uji kepatutan dan kelayakan disampaikan pada sidang Paripurna DPD ke XI Masa Sidang IV Tahun 2017-2018.

Wakil Ketua Komite IV DPD Ayi Hambali mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan atas permintaan DPR melalui surat bernomor PW/04925/DPR RI/III/2018.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, Komite IV DPD melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap 19 calon anggota BPK.

"Satu tidak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, sehingga total calon anggota BPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan berjumlah 18," kata Ayi, di ruang Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Ayi menyampaikan, berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, Komite IV DPD memprioritaskan lima dari 18 nama menjadi anggota BPK. Mereka adalah Muhammad Syarkawi Rauf, Agus Joko Purnomo, Deddy Supriady Bratakusumah, Marwata, dan Adil Tobing.

"Demikian pertimbangan ini dibuat dan disampaikan sesuai dengan amanat konstitusi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam memilih anggota BPK RI periode 2018-2023," kata Ayi.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang berharap, rekomendasi yang diberikan oleh Komite IV DPD  bisa mempermudah DPR dalam memilih anggota BPK periode 2018-2023. Sebab, BPK memberikan penilaian berdasarkan kompetensi, integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta pendidikan.

"Kami berharap DPR lebih mudah memilih karena sudah fokus kepada lima nama," ujar dia.(Mtvn/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya