Parpol Harus Dukung Langkah KPU Larang Caleg Mantan Napi Koruptor

Micom
07/4/2018 14:50
Parpol Harus Dukung Langkah KPU Larang Caleg Mantan Napi Koruptor
()

PENGAMAT politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, mengatakan, partai politik harus mendukung penuh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

"Iya partai politik harus dukung penuh upaya dan langkah KPU buat aturan khusus melarang para mantan napi korupsi ikut jadi caleg," kata Ramses di Jakarta, Sabtu (7/4).

Terobosan yang dilakukan KPU kata Ramses merupakan langkah baik dalam mencegah pelaku-pelaku koruptor masuk kembali wilayah-wilayah kekuasaan yang bisa saja kembali melakukan perbuatan yang sama.

Menurut dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini, partai politik sebagai satu-satunya organisasi yang merekrut calon legislatif harus menjadi pihak terdepan mendukung langkah KPU sehingga pemilu legislatif benar-benar melahirkan orang-orang berkualitas sebab sudah melalui seleksi.

"Ini aturan untuk cegah para napi koruptor masuk kembali ke wilayah kekuasaan yang bisa saja saat terpilih dia lakukan lagi, sehingga pemilu benar-benar lahirkan orang berkualitas," ujar Ramses.

Diketahui, saat ini KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya