Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum diminta tidak melakukan manuver yang melampaui kewenangan. Hal itu berkaitan dengan usulan pelarangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penyaringan tersebut dapat diserahkan kepada partai. “Walaupun kita tahu ada niat baik KPU, ada juga Undang-undang yang atur penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, tapi ada juga UU Pemilu yang tidak mengatur pelarangan tersebut,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, kepada Media Indonesia, Sabtu (7/4).
Dengan menyerahkan kepada parpol, lanjut dia, KPU tidak akan dinilai bertindak di luar kewajiban. Hal ini juga bisa dinilai langsung oleh masyarakat.
Tugas KPU selanjutnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat kandidat yang dapat mereka pilih di dalam Pileg nanti, termasuk informasi jika kandidat tersebut pernah menjadi pesakitan di kasus korupsi.
“Itu kan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, masyarakat bisa nilai parpol mana yang mengusung koruptor, mana yang tidak, ini juga jadi jalan keluar agar polemik tersebut tidak berlarut,” tukas anggota Komisi III DPR tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved