KPK Bantah Tuduhan Direktur Penyidikan

Cahya Mulyana
06/4/2018 20:35
KPK Bantah Tuduhan Direktur Penyidikan
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan Direktur Penyidikan, Aris Budiman, yang menyebut adanya pengistimewaan terhadap salah satu saksi dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), yakni tidak menggeledah perusahaan milik Johanes Marliem, Biomorf. Pasalnya, pencarian barang bukti sudah dilakukan sampai di kantor yang berada di Amerika Serikat bersama biro penyidik negara itu, FBI.

"Dulu pernah ada tim yang ke Amerika dan karena wilayahnya di Amerika berbeda aspek hukum acaranya dengan Indonesia, makanya kami kerja sama dengan FBI," tegas juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. (6/4)

Menurut dia, kasus KTP-e tengah sedang berjalan seperti yang bisa dilihat pada gelaran sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam persidangan tersebut sudah terbuka dan transparan bukti yang didapatkan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum termasuk saat pembuktian terdakwa sebelumnya, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.

"Sekarang kita tahu kasusnya sudah bergulir memproses Setya Novanto dan pihak lain. Proses pemeriksaan dilakukan bertahap tergantung penyidik. spesifiknya apa saya kira sudah terbuka, misal apa saja yang disita ada ribuan alat bukti kita lihat ada putusan Irman, Sugiharto dan Andi agustinus serta pada proses sidang ini, tuntutan Setya Novanto bisa dilihat alat bukti tersebut," paparnya.

Terkait komunikasi Aris dengan pihak lain di luar KPK melalui surat elektronik, Febri mengatakan belum mengetahui duduk perkaranya. Yang dia tahu surel digunakan untuk keperluan dinas dan diskusi seputar tugas dan kewenangan.

Febri mengaku ungkapan Aris membutuhkan penjelasan lebih untuk menentukan penyebab keterangan-keterangan yang telah dilontarkan kepada media.

"Itu yang mungkin perlu diperjelas sebenarnya apa yang ingin disampaikan. Kalau ada diskusi perbedaan pendapat dalam proses penanganan perkara harus duji berulang kali, wajar saja. Kalau ada proses satu pihak setuju dengan pihak lain keputusan yang lain tidak setuju kemudian ungkapkan itu juga proses diskusi jawab menjawab," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya