Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KUASA hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, mengatakan, pihaknya masih menunggu pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Kami masih menunggu MA untuk menjelaskan kenapa mereka menolak upaya hukum kami," kata Fifi di Jakarta, Kamis (5/4).
Fifi berharap upaya hukum yang ditolak MA tersebut tidak disebabkan unsur kepentingan politik.
"Setelah kami tau alasan penolakan itu, baru bisa kami lakukan upaya hukum lainnya," ujar Fifi.
Pada Senin (26/3) MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak upaya hukum PK yang diajukan oleh Ahok. Adapun majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Sebelumnya, Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, tetapi kemudian mencabut pemohohan bandingnya.
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved