Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

MK Minta Perjelas soal Konsesi Jalan Tol

Nur Aivanni
05/4/2018 17:00
MK Minta Perjelas soal Konsesi Jalan Tol
( MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi meminta pemerintah untuk memperjelas kembali aturan mengenai konsesi jalan tol. Hal itu mengemuka dalam sidang uji materi atas atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang teregistrasi dengan nomor perkara 15/PUU-XVI/2018.

Permohonan tersebut diajukan oleh Moh Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara yang merupakan pengguna jalan tol aktif. Mereka menguji Pasal 50 ayat (6) UU 38/2004 tentang Jalan. Pasal a quo berbunyi, Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

Pemohon merasa dirugikan dengan frasa dalam jangka waktu tertentu. Pemohon menilai frasa tersebut tidak memberikan kejelasan batas waktu sampai kapan masyarakat luas dibebankan dengan biaya tol tersebut.

Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kepada pemerintah untuk memberikan data yang lebih rinci mengenai berapa jumlah jalan tol yang ada di Indonesia yang disertai dengan batas waktu konsesi masing-masing jalan tol tersebut.

"Kemudian disertai estimasi, rincian pengembalian investasi, plus keuntungan yang wajar tadi, karena di sini mungkin kan menjadi ruang kecurigaan ini, dan menjadi hak setiap warga negara sebenarnya untuk mendapatkan akses informasi itu," terangnya dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/4).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah untuk menjelaskan kembali bagaimana perdebatan saat pasal a quo dirumuskan.

"Mengapa ini kemudian ditentukan tidak eksplisit batas waktunya, apa sih perdebatan yang terjadi ketika itu. Tolong risalahnya itu, pendapat-pendapat dan kesimpulan akhir ketika pembahasan terkait pasal 50 ayat (6) ini," tambahnya.

Hakim Konstitusi Aswanto pun meminta kepada pemerintah apakah saat perjanjian yang dibuat pertama kali antara pemerintah dengan pengusaha yang diberi konsesi tersebut sudah tergambar bahwa dalam waktu sekian tahun modal investasi dan keuntungan sudah bisa kembali. Pasalnya, dalam penjelasan pemerintah disebutkan bahwa perjanjian tersebut bisa saja diperpanjang kembali.

"Setelah perjanjian pertama pemberian hak konsesi itu selesai, kan tidak serta-merta di kembali ke pemerintah, bisa saja perjanjiannya diperpanjang lagi. Nah itu sebabnya menurut saya penting pemerintah menjelaskan, apakah di perjanjian pertama itu sudah tergambar bahwa jangka waktu yang ditentukan misalnya 10 tahun, 20 tahun, itu sudah pasti bahwa modal investasi sudah kembali dan sudah ada keuntungan," tuturnya.

Dalam keterangannya, pemerintah menilai bahwa tidak benar tidak ada batas waktu konsesi jalan tersebut. Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan bahwa pembatasan waktu pengusahaan jalan tol telah diatur dalam UU Jalan dan PP Jalan Tol.

"Dalil para pemohon yang menyatakan dengan pembebanan biaya pemakaian jalan tol tanpa ada kejelasan batas waktu tersebut berakibat pada ketidakpastian beban biaya adalah jelas tidak benar dan tidak berdasar," jelasnya.

Selain itu, pemerintah pun mempertanyakan apakah pemohon memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk melakukan uji materi tersebut.

"Karena menurut pemerintah, para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi atau setidak-tidaknya dihalangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan a quo UU Jalan," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya