Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TERSANGKA kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Made Oka Masagung akhirnya diputuskan untuk ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/4).
Febri menjelaskan dalam pemeriksaan Made Oka, penyidik KPK mendalami terkait aliran dana dan mengkonfirmasi terkait fakta fakta yang muncul di persidangan.
"Proses penahanan sudah dilakukan, jadi sudah ada surat perintah penahanan dari KPK selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, dalam prosesnya tersangka sudah di cek oleh dokter KPK dan dinyatakan kondisinya cukup sehat untuk ditahan," terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/4).
Febri menjelaskan dalam proses nya surat penahanan sudah diberikan kepada tersangka dan secara formil sudah diterima oleh tersangka. Meski begtu Febri mengungkapkan meski proses penahanan sudah dilakukan namun Oka kemudian mengaku sakit.
Penyidik KPK kemudian memberikan waktu kepada tersangka untuk beristirahat sebentar hingga kemudian dibawa ke rutan. Jika memang ada keluhan sakit maka perlu dilakukan pengecekan lain yang diperlukan.
"Hal yang pasti, semua proses formil dan administratif terkait proses penahanan itu sudah dilakukan," terang Febri.
Terkait kemungkinan Made Oka dibawa ke rumah sakit, Febri menjelaskan bila memang dibutuhkan ha tersebut dapat dilakukan. Namun hal tersbeut menurut Febri bergantung dari hasil pemeriksaan dokter.
"Misalnya rawat inap tentu akan dipertimbangkan aspek lain sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Apakah akan dilakukan pembantaran atau tetap dilakukan penahanan, itu tergantung dari hsil pemeriksaan dokter nantinya," terang Febri.
Lebih lanjut Febri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan kepada tersangka meski dirinya sudah ditahan. Penyidik KPK masih akan memeriksa saksi-saksi dan juga tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Nantinya ketika berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap baru akan ditingkatkan ke tingkat penuntutan.
"Kita masih perlu menelusuri sejumlah bukti bukti termasuk tadi di klarifikasi terkait fakta fakta yang muncul di persidangan. Karena ini penting, KPK harus menindak lanjuti fakta fakta di persidangan sepanjang sesuai dengan bukti bukti dan aspek hukum lain," pungkas Febri. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved