Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemerintah Siapkan 138 Ribu KTP-E bagi Penghayat Kepercayaan

Rudy Polycarpus
04/4/2018 19:35
Pemerintah Siapkan 138 Ribu KTP-E bagi Penghayat Kepercayaan
(Ilustrasi)

GUNA menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan.

Penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) khusus yang kolomnya berbeda dengan penganut enam agama di Indonesia. Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.

Payung hukum berupa peraturan menteri dalam negeri segera disiapkan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan mendata jumlah penganut aliran kepercayaan dan domisili mereka.

"Jadi dalam waktu satu dua bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka-mereka para penghayat kepercayaan ini, mereka ada di mana saja domisilinya," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

Lukman menambahkan, dengan cara ini, pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP-e. Pemerintah cukup mengubah KTP-e penganut kepercayaan yang berjumlah sekitar 138.791 ribu jiwa.

"Ini demi efisiensi. Supaya KTP yang sekarang tetap berlaku. Bayangkan ada 240 juta KTP yang harus dibuat. Setelah pilkada akan direalisasikan pemberian KTP bagi para penghayat," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya