Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemerintah segera Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP-E dan KK

Rudy Polycarpus
04/4/2018 19:05
Pemerintah segera Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP-E dan KK
(ANTARA)

PEMERINTAH melakukan perbaikan data sistem administrasi kependudukan guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghayat kepercayaan.

Presiden Joko Widodo menegaskan putusan MK soal pengisian kolom kepercayaan di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) bersifat final dan harus dijalankan pemerintah.

"Terkait dengan putusan MK tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK (Kartu Keluarga) dan menegaskan bahwa putusan itu adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi ketika membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4)

Untuk pelaksanaan teknisnya, kata Jokowi, dia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Saya minta mendagri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tandasnya.

Dalam sidang putusan pada 7 November 2017, MK membolehkan pencantuman data kependudukan penghayat kepercayaan di KTP-e. Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 sebelumnya hanya mengizinkan mereka mengosongkan kolom agama dalam kartu identitas mereka. Alasannya, kepercayaan yang mereka hayati selama ini tak sesuai dengan enam agama yang ditetapkan pemerintah. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya