Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pembentukan Satgas Umrah Dinilai Perlu Libatkan Lembaga Lain

Dhika Kusuma Winata
04/4/2018 18:05
Pembentukan Satgas Umrah Dinilai Perlu Libatkan Lembaga Lain
( MI/BARY FATHAHILAH)

MENYUSUL maraknya kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah, Polri dan Kementerian Agama segera membentuk satuan tugas (satgas) umrah. Pembentukan satgas direncanakan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Menag Lukman Hakim Saifuddin seusai keduanya menggelar pertemuan tertutup di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/4),

Peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, mengapresiasi langkah kedua institusi tersebut. Menurutnya, kerja sama antara Kemenag dengan pihak lain bisa mempercepat penyelesaian kasus biro umrah bermasalah. Dia menyarankan, selain kepolisian, Kemenag juga perlu menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu agar penanganan kasus biro umrah bermasalah dan pencegahannya bisa lebih optimal.

"Untuk aspek pengawasan keuangan saya kira bagus jika Kemenag bekerja sama dengan pihak OJK," ujarnya, Rabu (4/4).

Senada, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengusulkan tim gabungan sebaiknya tidak hanya terdiri dari kepolisian dan Kemenag tapi juga melibatkan instansi terkait antara lain OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.

"Persoalan bisnis umrah merupakan masalah yang kompleks. Rencana satgas menandakan negara hadir dalam kasus yang belakangan ini menimbulkan keresahan secara luas. Juga kerugian dengan total kurang lebih Rp2 triliun akibat jemaah diduga ditipu dan gagal berangkat oleh oknum biro perjalanan," jelasnya.

Terkait dengan moratorium izin baru PPIU yang diberlakukan Kemenag, Mustolih berharap Kemenag bisa lebih optimal dalam mengawasi penyelenggaraan umrah.

"Setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 dan moratorium, Kemenag diharapkan bisa lebih efektif melindungi jemaah umrah," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya