Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Hukuman Pancung tidak Hilangkan Kejahatan

Henri S Siagian
17/3/2018 20:05
Hukuman Pancung tidak Hilangkan Kejahatan
(MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH Provinsi Aceh harus membatalkan rencana pemberlakuan hukuman pancung sebagai metode eksekusi yang mengerikan.

"Mungkin niat mereka baik. Ada kemampuan diagnosa tentang kejahatan di Aceh. Tetapi, cara memberi remedinya perlu dipikirkan ulang," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Sabtu (17/3).

Menurut dia, praktik hukuman mati dalam bentuk apapun, mulai dari pancung, kursi listrik, hingga tembak mati, tetap tak mengurangi sisi kekejaman hukuman terhadap nyawa manusia.

Apalagi, imbuh dia, negara yang menerapkan hukuman mati tidak pernah berhasil menghilangkan kejahatan. Sebaliknya, negara yang menghapus hukuman mati justru memiliki angka kejahatan yang rendah

"Tidak ada bukti hukuman mati memiliki efek jera terhadap kejahatan. Tidak ada korelasi apalagi hubungan kausalitas antara hukuman mati dan cara eksekusi sehingga berhasil mengurangi kejahatan," ujar dia.

Usman mencontohkan negara-negara di Eropa seperti negara-negara Skandinavia yang menghapus praktik hukuman mati. Padahal, negara-negara itu memiliki sejarah panjang menghukum mati dengan beragam metode. "Pada akhirnya menyimpulkan apapun metode hukuman, termasuk gantung di hadapan publik, dianggap tidak adil, tidak manusiawi, karena hanya merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Sebaliknya, tambah Usman, negara yang masih menerapkan hukuman mati, seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Timur Tengah, beragam kejahatan masih menjadi persoalan.

"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk mengenalkan kebijakan yang secara mencolok melanggar hak asasi manusia (HAM). Pihak berwenang perlu memusatkan perhatian pada akar penyebab kejahatan dan debat informasi tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM dengan cepat menghapuskan hukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan ini," kata dia.

Bahkan, menurut dia, pemerintah pusat harus campur tangan untuk membatalkan rencana dari pemerintah Aceh itu.

"Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus segera memberlakukan moratorium hingga akhirnya mencabut hukuman mati."

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku menginisiasi pengkajian pemberlakuan kanun kisas. Sanksi berat itu sebagai antisipasi jika hukum positif nasional gagal memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. Ia khawatir jika penerapan hukum kisas tidak segera dilakukan, kasus pembunuhan terus meningkat.

Usman menambahkan, Aceh memiliki sejarah panjang kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sehingga, menurut dia, Aceh lebih memerlukan perangkat hukum hukum yang berlandaskan HAM. "Hukuman mati dengan cara apapun jelas bertentangan dengan hak asasi," paparnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik