MK Sarankan Pemohon Tunggu Penomoran UU MD3

Nur Aivanni
08/3/2018 17:16
MK Sarankan Pemohon Tunggu Penomoran UU MD3
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta kepada para pemohon yang mengajukan uji materi atas revisi UU MD3 untuk melengkapi nomor UU MD3 yang telah disahkan oleh parlemen pada 12 Februari 2018. Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna saat memberikan saran kepada pemohon dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Karena kalau belum ada nomornya, tentu kita tidak tahu dikasih nomor berapa, bisa salah objek nanti. Saran kita supaya dilengkapi nomornya kalau memang sudah keluar nomor undang-undangnya. Nanti kita sudah berdiskusi banyak tiba-tiba objeknya berbeda, nanti kan salah putusan Mahkamah Konstitusi itu," terang Palguna, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/3).

Untuk diketahui, sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 yang baru disahkan parlemen tersebut. Dengan begitu, belum ada nomor bagi UU tersebut. Namun, UU tersebut akan otomatis berlaku dalam waktu sebulan sejak disetujui DPR dan akan diberi nomor.

Ada tiga pemohon yang menggugat revisi UU MD3 tersebut. Pertama, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 16/PUU-XVI/2018. Permohonan tersebut diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Adapun Pasal yang diuji adalah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).

Kedua, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 17/PUU-XVI/2018. Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasal yang diuji adalah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).

Ketiga, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 18/PUU-XVI/2018. Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. Keduanya menguji Pasal 122 huruf k.

Pada kesempatan tersebut, Palguna menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu khawatir bila hingga sampai waktu perbaikan permohonan tersebut nomor UU MD3 yang baru belum ada. Pasalnya, pemohon bisa mengajukan kembali dengan permohonan yang baru. "Sebagai permohonan baru kan tidak tertutup peluang kalau misalnya mau mengajukan," ucap Palguna saat menjawab kekhawatiran pemohon.

Hakim Anggota Saldi Isra pun menambahkan bahwa waktu masa perbaikan permohonan masih memungkinkan bagi pemohon untuk melengkapinya dengan nomor UU yang baru. Sebagai informasi, Mahkamah memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam kurun waktu 14 hari. Dengan begitu, pemohon paling lambat harus menyampaikan perbaikan permohonannya pada 21 Maret.

"Karena Februari kemarin 28 hari, dia (UU MD3 disahkan) tanggal 12 Februari, maka akan ketemu dengan tanggal 14 Maret, 30 harinya. Dan sampai 30 hari tidak ada tandatangan kan akan sah dan itu harus diundangkan dan setelah itu pasti akan ada nomor. Jadi waktu yang disediakan untuk perbaikan itu lebih dari cukup, kalau sekadar untuk menunggu nomornya, kecuali ada perkembangan baru ,itu di luar pemahaman kami di mahkamah," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya