Presiden Terbitkan Perpres TPPU dan Pendanaan Terorisme

Achmad Zulfikar Fazli
08/3/2018 11:10
Presiden Terbitkan Perpres TPPU dan Pendanaan Terorisme
(Ilustrasi)

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perpres ini ditandatangani per tanggal 1 Maret 2018 oleh Jokowi.

Berdasarkan isi perpres tersebut, ada beberapa pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan regulasi ini. Di antaranya:

A. Bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

B. Bahwa berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum;

C. Bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, selama ini belum ada pengaturannya sehingga perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi;

Baca: Perpres Cegah OTT Digodok

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," bunyi isi perpres tersebut.

Perpres ini telah dijadikan UU oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya